Transformasi digital ini juga untuk menjawab tuntutan perubahan zaman.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus memperkuat transformasi digital untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Transformasi digital ini juga untuk menjawab tuntutan perubahan zaman dengan bekerja efektif dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ditjenpas, kata dia, menyakini teknologi dan informasi (TI) merupakan alat yang dapat membantu penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal mereduksi batasan ruang dan waktu, sebab TI bisa menyediakan data informasi serta media komunikasi secara transparan.
"Dengan teknologi informasi, kita dapat mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan, dan menyampaikan data menjadi sebuah informasi," ujar Reynhard.
Khusus di Ditjenpas, adaptasi TI telah diwujudkan melalui peningkatan kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemasyarakatan mengintegrasikan aplikasi sistem database dengan aparat penegak hukum lainnya.
Misalnya, dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI melalui sistem penanganan perkara pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.
"Langkah ini menjadi inovasi untuk mempercepat dan mempermudah penanganan perkara," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa transformasi digital tidak hanya oleh Ditjenpas. Pemerintah telah menerapkan roadmap Indonesia digital 2021—2024 dengan menyasar empat sektor strategis.
Empat sektor itu ialah infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
"Ekspektasi kami adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham-UNODC sinergi tangani COVID-19 di dalam lapas dan rutan
Baca juga: Kemenkumham sosialisasi keadilan restoratif pelaku dewasa di Aceh
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022