Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mendorong rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
menjamin pemenuhan seluruh hak di fasilitas pendidikan, bukan hanya di ruang publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di fasilitas pendidikan perlu diatur secara eksplisit dalam salah satu pasal rancangan perda tersebut.
"Di perda sebelumnya mengatur, tetapi tentang proteksi di fasilitas pendidikan ini perlu spesifik," ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, Pantas menyarankan agar Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI turut menggandeng Dinas Pendidikan untuk menyempurnakan lagi kajian yang diperlukan guna melengkapi naskah akademis dalam rancangan perda.
Dalam hal ini, kata dia, perlu ada sinergitas kerja agar perda tersebut menjadi payung hukum yang sempurna untuk diimplementasikan.
"Jadi harus punya semangat yang sama, supaya penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang memadai dari pada sebelumnya," kata Pantas.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI minta pasal pemenuhan hak disabilitas dipertajam
Baca juga: DPRD dorong semua rusunawa baru di Jakarta ramah disabilitas
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo sepakat untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas di fasilitas pendidikan yang ada di Ibu Kota.
Bahkan ia menginginkan seluruh fasilitas pendidikan memiliki bimbingan khusus untuk mengakomodir perlindungan tersebut.
Di bidang pendidikan, kata dia, memang wajib menyelenggarakan atau memfasilitas pendidikan untuk setiap penyandang disabilitas. "Kami akan upayakan itu terjadi di semua jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan," kata nya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022