Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh salah satu perusahaan padat karya yang rencananya akan dilakukan dengan cara dicicil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Jawa Tengah, Selasa membenarkan adanya persoalan terkait THR.
Pihaknya kini berupaya memediasi usai salah satu karyawan pabrik mengaku tinggal di Jebres itu mengadu ke Kantor Disnaker Surakarta belum lama ini.
Baca juga: Disnakertrans Jateng terima 22 aduan terkait THR
"Sesuai aturan yang ada, THR seharusnya dibayar penuh. Nanti kami lihat saat mediasi, kendalanya seperti apa dan bagaimana solusi terbaiknya," katanya
Senada, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan ada laporan terkait THR yang sudah masuk ke pemerintah.
"Kemarin ada yang lapor salah satu karyawan pabrik di Solo terkait pembayaran THR yang akan dicicil sebanyak lima kali. Ini langsung kami tindaklanjuti," katanya.
Terkait hal itu, ia mengimbau kepada pemberi kerja agar tidak membayar THR dengan cara dicicil.
Baca juga: Dua perusahaan rokok di Kudus mulai salurkan THR
"Besok kami panggil pemilik perusahaannya untuk mediasi dengan karyawan soal THR yang dicicil sebanyak lima kali," katanya.
Ia juga akan melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap setiap perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan secara benar.
"Kalau ada kendala dari pihak perusahaan dalam pelunasan THR akan kami mediasi dan dicarikan solusinya," katanya.
Sementara itu, aduan tersebut terekam pada laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Pengadu yang tidak menyebutkan nama meminta Gibran untuk segera memberikan solusi.
Baca juga: Pemkab Batang buka posko pengaduan pembayaran THR
"Ini sari warna asli garment udah ada pemberitahuan di cicil 5 x,,, apa tidak ada solusinya,,, kami sudah 3 x thr di cicil,,, katanya kami malah mencemarkan nama baik sendiri,,, tolong mas gibran tindakannya,,, kami cuma bisa minta bantuan sama mas gibran,,, kalau tidak sama pemimpin sama siapa lagi kita meminta," tulis pengadu dalam laman ULAS.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022