... dikhawatirkan akan disetarakan dengan pelayanan kepada rakyat miskin atau tidak mampu, sementara pekerja membayar untuk mendapatkan jaminan sosial tersebut...
Jakarta, 4/11 (ANTARA) - Selama ini penyelenggaraan jaminan kesehatan pekerja dilakukan sejumlah instansi negara dengan standar pelayanan tertentu. Para pekerja sendiri sudah membayar sejumlah premi secara berkala untuk mendapat layanan kesehatan itu.
Akan tetapi, DPR sudah mengesahkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; ini akan mengubah sejumlah hal dalam layanan kesehatan.
Karena itulah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pekerja mewaspadai migrasi program Jaminan Pelayanan Kesehatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan karena akan menurunkan standar pelayanan.
"Kualitas pelayanan kepada pekerja dikhawatirkan akan disetarakan dengan pelayanan kepada rakyat miskin atau tidak mampu, sementara pekerja membayar untuk mendapatkan jaminan sosial tersebut," kata
Ketua Umum KSPSI, Sjukur Sarto, di Jakarta, Jumat.
Keempat BJPS itu adalah PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, PT Jamsostek menjadi BPJS Tenagakerja, PT Taspen dan PT Asabri menjadi dua BPJS yang belum ditentukan namanya.
Perubahan lainnya yakni migrasi program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek ke BPJS Kesehatan.
Sarto meminta pekerja perlu mewaspadai janji pelayanan kesehatan seumur hidup bagi pekerja tidak akan dipenuhi karena untuk menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah setelah enam bulan diputuskan hubungan kerja (PHK) harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai rakyat tidak mampu.
"Untuk dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu atau miskin itu tidak mudah," kata Sjukur.
Dia juga mengkhawatirkan kemampuan fiskal pemerintah yang mungkin tidak mampu memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat miskin.
"Dampaknya, badan penyelenggara mungkin akan menggunakan iuran jaminan kesehatan pekerja untuk mendanainya dengan dalih subsidi silang dan gotong royong," katanya.
Di sisi lain perlu diteguhkan komitmen pengusaha untuk membayar iuran di dua BPJS. Dia khawatir pengusaha enggan mendaftarkan dan membayar iuran pekerja kepada dua BPJS tersebut, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Tenagakerja. (E007)
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011