Medan (ANTARA News) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Friment FS Aruan, mengakui jika warga negara asing menjadi Chief Excecutive Officer (CEO) menyalahi aturan imigrasi dan peraturan ketenagekerjaan, layaknya CEO Rumah Sakit (RS) Columbia Asia di Medan yang dijabat Ravi Raj, warga negara Malaysia.
Dalam rapat dengan pendapat di DPRD Sumatera Uatara (Sumut) di Medan, Jumat, ia mengemukakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ravi Raj hanya mendapatkan izin sebagai Chief Excecutive Advisor (CEA) di PT Nusa Utama Medicallindo, yang menaungi RS Columbia Asia Medan.
Sebagai CEA, WN Malaysia tersebut hanya berhak memberikan masukan dan nasehat mengenai pengelolaan manajemen di PT Nusa Utama Medicallindo.
Namun, ia mengemukakan, dalam kenyataannya WN Malaysia itu justru bertindak selaku CEO. "Izinnya tidak sesuai dalam kesehariannya, tidak dilakukan dengan benar," katanya.
Menurut Friment, pihaknya akan menindak WN Malaysia yang melanggar ketentuan keimigrasian tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, pejabat imigrasi itu tidak bersedia menyebutkan sanksi yang akan dikenakan bagi warga asing yang menjadi CEO RS Columbia Asia Medan tersebut. "Akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Anggota DPRD Sumut, Rinawati Sianturi, mengingatkan bahwa pihak imigrasi untuk bertindak tegas dan mengingatkan kembali tentang sanksi-sanksi yang tercantum dalam UU 16/2011 tentang Keimigrasian itu.
Diantaranya, menurut dia, pencantuman dalam Ravi Raj dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal), pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, dan deportasi atau dikembalikan ke negaranya.
Anggota DPRD Sumut lainnya, Brilian Moktar, mengatakan bahwa keberadaan WN Malaysia yang menyalahi ketentuan keimigrasian itu diketahui setelah adanya pemecatan sepihak terhadap salah seorang karyawan RS Columbia Asia Medan.
Kemudian, pihaknya mendapatkan salinan surat dari Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Dirjen Bina Upaya Kesehatan Dr Supriyantoro, Sp.P, MARS tertanggal 18 Maret 2011 yang menyebutkan keberadaan WN Malaysia itu sebagai CEO RS Columbia Asia Medan melanggar UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Rumah Sakit. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011