Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek kembali mengadakan lomba karyajurnalistik (Jamsostek Journalistic Award) yang juga terbuka untuk umumdan mahasiswa dengan total hadiah sekitar Rp111 juta.

"Lombakarya tulis tahun ini dibuka untuk umum dan mahasiswa untuk merangsangdan menggali pemahaman masyarakat dan mahasiswa tentang program jaminansosial tenaga kerja," kata
Kepala BiroHumas PT Jamsostek, Sarjan Lubis, di Jakarta, Selasa.

Total hadiah senilai Rp111 juta. Perinciannya, hadiah pertama bagi untuk kategori jurnalis senilai Rp20 juta, hadiahpertama kategori masyarakat umum dan mahasiswa senilai Rp15 juta. Selain hadiah pertama, terdapat juga hadiah harapan 1, 2 dan 3 dikedua kategori tersebut.

Tema kali ini adalah Jaminan Sosial dan Perlindungan Terhadap Pekerja dengan subtema PerananPT Jamsostek (Persero) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja.

Setiapkarya tulis sudah dimuat di media kampus, portal berita atau mediacetak. Lomba dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, kategori umum adalahanggota masyarakat luas, termasuk mahasiswa, mahasiswa Strata-II,akademisi, pegawai negeri sipil dan karyawan swasta. Kedua, kategori wartawan adalah mereka yang bekerja di media cetak maupun portal berita.

Masapenerbitan tulisan dimulai sejak 1 Oktober hingga 26 November 2011, dimedia cetak (koran maupun majalah kampus) dan media online maksimal3.000 karakter (huruf) yang diserahkan dalam bentuk hard copy dan softcopy paling lambat 26 November 2011 di Humas PT Jamsostek di Lantai 4Gedung Jamsostek Jalan Gatot Subroto, Jakarta atau dikirim ke alamatemail ezra_nab@yahoo.com

Menurut Lubis, "Programjaminan sosial tenaga kerja sudah dilaksanakan sejak 1978, tetapi dalamperjalanannya masih diperlukan beragam upaya untuk mensosialisi programnormatif (wajib) bagi pekerja tersebut."

Risikokerja, kata Lubis, sering kali tidak bisa dihindari tetapi bisadiminimalisasi dengan meningkat kewaspadaan pada saat bekerja.

PTJamsostek saat ini memiliki empat program normatif, yakni jaminan haritua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pelayanankesehatan.

Seiring dengan perubahan waktu dan disahkannya UUNo.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Sarjan menyatakanpihaknya siap melaksanakan SJSN sesuai dengan perintah undang-undang. (ANT)


Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011