Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan usul ambang batas perolehan kursi di parlemen (Parliamentary Threshold/PT) sebesar empat persen yang diajukan pemerintah bukanlah "harga mati".
Menurut Gamawan di Jakarta, Jumat, masih terbuka kesempatan untuk berdialog dan berdikusi untuk menentukan ambang batas yang sesuai.
"Walaupun kita mengusulkan empat persen, kami tetap membuka dialog. Jadi bukan harga mati, kita cari mana yang ideal," katanya.
Mendagri menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan intensif dengan para pakar tentang rancangan Undang-Undang tentang Pemilu, termasuk didalamnya soal ambang batas.
"Kita menawarkan empat persen dan ini moderat, itu pun kita buka dialog lebih intensif," ujarnya.
Soal usul empat persen ini, Gamawan membantah anggapan bahwa pemerintah berpihak pada partai-partai besar sehingga mengusulkan peningkatan ambang batas.
Gamawan Fauzi menegaskan usul kenaikan ambang batas itu murni untuk menciptakan pemilu yang baik, pemerintahan yang efektif, dan mewujudkan multipartai sederhana.
Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy menegaskan pihaknya menolak usul pemerintah dalam daftar inventaris masalah RUU Pemilu untuk meningkatkan ambang batas kursi di parlemen sebesar empat persen.
"Pengajuan DIM (daftar inventaris masalah) Pemerintah tentang PT empat persen menunjukkan pemerintah tidak memiliki visi dan landasan yang jelas tentang penyederhanaan parpol," kata Romahurmuziy.
Menurut dia, jika tujuannya menurunkan jumlah parpol di parlemen, maka angka empat persen dinilai kurang tinggi.
Tidak cederai demokrasi
Sedangkan, pengamat politik Universitas Gadjah Mada Hasrul Hanif mengatakan, peningkatan ambang batas kursi di parlemen tidak mencederai demokrasi.
"Peningkatan `PT` tidak akan mencederai demokrasi, yang penting dalam demokrasi mendirikan partai tidak dilarang, tapi soal duduk di parlemen itu ada mekanisme seleksi. Jadi kita bedakan," katanya.
Menurut dia, peningkatan ambang batas tersebut diperlukan terutama untuk menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus mendorong efektifitas kinerja pemerintahan.
"Sistem kepartaian yang sederhana ini dibutuhkan agar Presiden pdapat bekerja lebih efektif," katanya.
(H017/A011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011