Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan Andrianto di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa saat ini proses penataan kawasan di wilayah Kelurahan Krapyak sudah hampir 100 persen selesai, tinggal membersihkan sisa material.
Baca juga: Pemkot Pekalongan siapkan lahan tidak produktif jadi area wisata
"Sebenarnya proyek pekerjaan penataan kawasan berjangka waktu selama 300 hari kalender pada paket awal berakhir hingga Desember 2021. Akan tetapi, karena di lapangan ternyata ada beberapa paket pekerjaan yang perlu ditambahkan maka ada penambahan nilai kontrak dan volume pekerjaan," katanya.
Menurut dia, pada kontrak awal penataan kawasan kumuh ini sebesar Rp37,37 miliar namun bertambah menjadi Rp40,35 miliar sehingga terjadi penambahan waktu pekerjaan karena saat itu terdampak COVID-19 yang cukup mengganggu pengerjaan proyek itu.
"Oleh karena itu, sesuai adendum kontrak ini akan berakhir pada 30 April 2022. Demikian pula, tujuan penataan kawasan ini selain membangun infrastruktur dan kualitas permukiman juga mengubah wajah kawasan itu agar dan mendukung wilayah destinasi wisata di daerah," katanya.
Baca juga: Turunkan "microfilaria rate", Pekalongan canangkan POPM Filariasis
Andrianto mengatakan pelaksanaan pembangunan penataan kawasan di Kelurahan Krapyak dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah.
"Untuk pelaksanaan proyek baik pejabat pembuat komitmen, tim teknis, maupun yang melaksanakan tender dilakukan oleh BPPW sedang Pemkot Pekalongan hanya menerima program tersebut," katanya.
Ia mengatakan wilayah di Kelurahan Krapyak memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan baik dari sisi batik, perikanan, maupun wisata budaya yang didukung wisata kuliner," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan rancang aplikasi Tombol Panik Kegawatdaruratan
"Oleh karena itu, kami mengambil langkah agar kawasan ini untuk dituntaskan kondisi kumuhnya. Kami berharap setelah penataan kawasan ini selesai selanjutnya bisa direplikasi ke kelurahan lainnya," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022