Jakarta (ANTARA) - Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Yuli Adiratna mengatakan langkah hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
"Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan langkah-langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural," kata Direktur Binariksa Kemnaker Yuli dalam diskusi virtual terkait penegakan hukum penempatan PMI yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemnaker perbarui daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia
"Memang tujuan kita bukan untuk menghukum orang, tetapi bagaimana kita bisa memberikan efek jera," tambah Yuli dalam diskusi yang diadakan Direktorat Binariksa dari Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker.
Sebelumnya, Kemnaker lewat Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Maret lalu.
Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan terkait dugaan tindak pidana bidang ketenagakerjaan, karena menempatkan PMI secara non-prosedural ke Singapura.
Langkah tegas itu diambil, ujar Yuli, karena penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak sesuai prosedur memiliki dampak buruk kepada PMI serta calon PMI, terutama terkait hak asasi manusia.
Dia mengatakan penempatan PMI non-prosedural sering dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Himsataki: Jangan ada monopoli dalam penempatan pekerja migran
Baca juga: RI-Malaysia teken MoU penempatan-perlindungan pekerja migran Indonesia
Untuk itu, kolaborasi dan sinergi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada PMI. Salah satunya, dengan meniadakan praktik penempatan PMI tidak sesuai prosedur.
"Oleh karena itu, bagaimana kita semua antar-pemangku kepentingan dalam pelindungan pekerja migran Indonesia bisa berkolaborasi dan bersinergi, bagaimana mewujudkan pelindungan pekerja migran Indonesia," tuturnya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022