Ambon (ANTARA News) - Para wartawan baik dari media massa cetak maupun elektronik di Maluku diimbau selalu taat dan tunduk terhadap kode etik jurnalistik sebagai bentuk tanggung terhadap profesi yang diemban.

"Wartawan harus taat terhadap kode etik pers yakni independen, akurat, dan berimbang dalam menulis berita serta disertai fakta," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi, dalam acara Lokakarya Kode Etik Jurnalistik dan Liputan Wilayah Konflik di Ambon, Kamis.

Ia menegaskan, wartawan dalam membuat sebuah berita tidak dibenarkan mencampur adukkan fakta dan opini serta tidak menghakimi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Wartawan jangan memvonis sesorang melakukan korupsi atau kejahatan karena yang berhak mengeluarkan pendapat tersebut adalah aparat penegak hukum seperti hakim," katanya.

Menurut Wina, penulisan berita juga diharapkan menghindari fitnah, sadis, cabul, bersifat prasangka atau diskriminasi.

Wartawan juga diingatkan untuk tidak menyalah-gunakan profesi dengan maksud menerima sesuatu yang berbau suap, karena pers harus mendidik masyarakat.

Anggota Dewan Pers Pryambodo mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Doktor Sutomo (LPDS) menyelenggarakan program sertifikasi bagi wartawan di Maluku dan 10 daerah lainnya, Februari 2012 guna menciptakan wartawan profesional.

"Sebanyak 200 wartawan yang telah mendapatkan sertfikasi. Mudah-mudahan Februari 2012 program sertifikasi ini dilakukan di Maluku," katanya.

Menurut dia, ada tiga kategori sertifikasi yang bisa diikuti wartawan yakni wartawan muda, madya, dan utama.

Selain LPDS, PWI dan organisasi pers lainnya bisa melakukan sertifikasi terhadap wartawan di daerah ini.

Lokakarya Kode Etik Jurnalistik dan Liputan Wilayah Koflik yang berlangsung 2-4 November 2012 diikuti para wartawan media cetak dan elektronik, unsur Humas Pemrov Maluku dan Kabupaten/kota serta Polda dan Kejaksanaan Tinggi Maluku. (ANT-184/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011