Dua orang saksi ini kades dan camat.
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh tahun anggaran 2021.
"Dua orang saksi ini kades dan camat. Mereka diperiksa untuk diminta keterangannya terkait permasalahan ini," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya meminta keterangan kades terkait permasalahan di desanya, apa saja yang sudah dia lakukan, dan mengapa ada temuan inspektorat wilayah setempat.
Selanjutnya, pihaknya perlu menyamakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang terkait dengan dugaan korupsi dana desa itu.
Dia mengatakan, setelah ini masih ada beberapa pihak yang akan dipanggil, namun pemanggilannya tidak mungkin dilakukan sebelum Lebaran tahun ini.
"Kemungkinan pemanggilan pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini setelah Lebaran," ujar Andi.
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh sekarang ini sudah naik tahapan penyidikan.
Penyidik kejari setempat bersama dengan tim selama melakukan penyelidikan menemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.
Selanjutnya kasus dugaan korupsi Dana Desa Pasar Ipuh dalam proses penyidikan. Penyidik akan mengumpulkan data serta menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Meskipun kejari setempat belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan, kemungkinan tersangka dalam kasus ini maksimal dua orang.
Penyidik kejari setempat selama melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana desa ini telah memeriksa perangkat desa sebagai saksi, dan pada tahap penyidikan ini akan ada saksi lagi yang dipanggil terkait kasus ini.
Baca juga: Kejari Mukomuko sidik dugaan korupsi dana desa
Baca juga: Kejari Mukomuko llibatkan auditor hitung kerugian korupsi dana desa
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022