Palu (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Kamis, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Briptu Muhamad Idris karena menembak mati seorang warga.
Dalam persidangan itu, terdakwa terbukti menembak seorang warga di Jalan Teluk Tolo, Kecamatan Palu Selatan, April 2011 hingga menyebabkan korban tewas.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin yakni pidana penjara selama delapan tahun.
Majelis hakim yang diketuai Elfian mengatakan, terdakwa terbukti membunuh sebagaimana dalam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Ia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa telah melalui pertimbangan.
Menurut dia, dari segi memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat keluarga korban kehilangan sandaran hidup.
Sementara dari segi meringankan, terdakwa melepas tembakan setelah terlebih dahulu diserang, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Atas putusan itu, Briptu Idris mengaku masih menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan itu atau akan mengajukan banding.
Secara terpisah, JPU juga masih enggan memastikan untuk menerima putusan itu atau mengajukan banding.
"Saat ini masih pikir-pikir, namun kalau nantinya terdakwa banding, kita akan banding juga," kata Zainal Abidin.
Sementara itu, suasana persidangan di PN Palu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Sejumlah anggota polisi bersenjata laras panjang mengawal jalannya persidangan.
Usai pembacaan vonis tersebut, terdakwa Briptu Idris segera digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Palu untuk selanjutnya dibawa kembali menuju Rumah Tahanan Kelas II A Maesa Palu.
Penembakan mengakibatkan tewasnya korban Muhamad Fery alias Fery (21) itu terjadi pada Sabtu malam (16/4) di Jalan Teluk Tolo, Palu Selatan.
Korban yang berdomisili di Jalan Tanjung Tada, Palu Selatan itu tewas seketika setelah diterjang peluru yang mengenai lengan kanan dan menembus dadanya.
(ANT-106/S027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011