Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membidik tersangka dugaan korupsi pada pengadaan sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2006 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp43 miliar.

"Kasus ini segera ditentukan tersangkanya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw, di Jakarta, Kamis.

Dikatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan uang sebesar Rp12 miliar dari total dana pengadaan sistem informasi tersebut yang mencapai angka Rp43 miliar.

Ia menambahkan BPK menilai bahwa ada alat-alat sistem informasi yang tidak ada wujudnya alias tidak ada barangnya.

"Kemudian kita menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak dua pekan lalu," katanya.

Ia menyebutkan pihaknya sudah melakukan penggeledahan pada Kamis (3/11) di kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat untuk mendapatkan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut setelah pihak Dirjen Pajak yang tidak bersikap kooperatif.

"Kita sudah turunkan tim, ternyata dokumennya sudah dipindahkan dari kantor Dirjen Pajak ke kantor Pelayanan Pajak Jakarta Barat," katanya.

Penggeledahan atau penyitaan itu juga, kata dia, terkait dengan sikap yang terkait tidak mau terbuka dalam memberikan data-data kasus tersebut.

"Setelah dikumpulkan dokumen-dokumen tersebut, baru kita datangkan auditor dari BPK karena mereka juga yang menemukan kejanggalan tersebut," katanya.

Ia sedikit memberikan gambaran dalam kasus tersebut, yakni, pengadaan sistem alat informasi itu ada yang tidak sesuai dengan jenisnya. "Di dalam proses lelangnya sendiri ada yang sudah diubah jenis alat informasinya sehingga tidak terkoneksi dalam alat informasi itu," katanya.

"Hingga kita akan mengetes apakah ini (alat informasi) tersambung atau tidak secara online ke seluruh Indonesia," katanya.

Disebutkan, pelaku kasus tersebut terancam terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa pihak panitia lelang pengadaan alat informasi tersebut termasuk juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya.

"Nanti di penyidikan, kita akan memeriksa kembali pihak-pihak terkait, yang diuntungkan adalah pemborongnya (PT BHP)," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan meneliti apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. "Kita juga akan cek pencucian uangnya," katanya.
(T.R021/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011