"Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin 31 Oktober," katanya, Kamis.
Menurut dia, setelah BAP tersebut dilimpahkan ke pihak kejaksaan, pihaknya saat ini masih menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Sleman.
"Memang sampai saat ini belum P-21 (berkas lengkap). Berkas yang dilimpahkan baru mencakup dua tersangka yang diduga sebagai otak pembakaran yakni BL (30) warga Bandung yang menyebar teror dan RR (28), Warga Kalimantan Timur sebagai pembuat selebaran dan memonitor pembakaran," katanya.
Ia mengatakan, untuk tersangka eksekutor pembakaran yakni KL sampai saat ini masih belum terlacak.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku utama pembakaran ini, yang pasti tersangka sudah tidak di Yogyakarta," katanya.
Irwan mengatakan bahwa pihaknya menjerat para tersangka pelaku pembakaran ATM BRI di Gejayan dengan undang-undang teroris karena dinilai telah melakukan tindakan anarkis dan menyebar selebaran bernada teror.
"Pasal yang dipakai adalah pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Sub Pasal 187 ayat 1 (e) KUHP," katanya.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pada dua tersangka, pihaknya menduga kuat bahwa pembakaran ATM BRI tersebut memeiliki kemiripan dengan kejadian serupa di Makassar (Maret 2011), Manado (April 2011) dan Bandung (Juni 2011) dengan modus serupa.
(V001/H008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011