Samarinda (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda memvonis bebas 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam perkara dugaan korupsi dana operasional lembaga legislatif daerah itu tahun 2005 senilai Rp2,6 miliar.
Pada sidang Tipikor dengan agenda sidang pembacaan vonis itu menghadirkan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif sebagai terdakwa yakni Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idrus Tanjung dan Mahdalena.
Sidang yang berlangsung hingga Kamis petang tersebut diawali dengan pembacaan vonis anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Sutopo Gasif.
Seperti pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya, terdakwa Sutopo Gasif dinilai tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penerimaan dana bagi 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 lalu.
Majelis Hakim berpendapat, Sutupo Gasif tidak terbukti melanggar dakwaan primer JPU yakni pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan ke dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait unsur menyalahgunakan wewenang atau jabatan dan dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 terkait memperkaya diri sendiri junto pasal 55 dan 56 KUH-Pidana.
"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa unsur melawan hukum pada dakwaan primer dan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa secara hukum wajib dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap Ketua Mejelis Hakim Sidang Tipikor, Polin Tampubolon saat membacakan putusan.
Sidang kemudian dilanjutkan pembacaan putusan dengan terdakwa Saiful Aduar.
Seperti putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Samarinda juga membebaskan anggota DPRD Kutai Kartanegera nonaktif tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Idrus Tanjung yang juga divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Tidak seperti pada sidang sebelumnya yang dihadiri puluhan anggota salah satu OKP, kali ini terlihat diikuti ibu-ibu dari sebuah perkumpulan Majelis Taklim.
Saat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Mahdalena dihadirkan, ibu-ibu tersebut langsung memenuhi ruang sidang.
Usai pembacaan putusan yang juga membebaskan Mahdalena, ibu-ibu Majelis Taklim tersebut langsung bershalawat disusul takbir yang diliputi suasana haru sambil memeluk Mahdalena secara bergantian.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa kepada saya selama menjalani proses persidangan hingga pembacaan vonis. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena memberikan vonis sesuai dengan kebenaran," ungkap Mahdalena kepada waryawan usai pembacaan vonis.
Dengan vonis bebas empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah membebaskan 14 dari 15 terdakwa dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.
Sementara, pembacaan vonis anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Marwan, ditunda hingga 21 November 2011 karena terdakwa tengah menjalankan ibadah haji.
Pada sidang sebelumnya, yakni Senin (31/10) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.
Kemudian pada Selasa (1/11) Pengadilan Tipikor juga menvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta dua anggota DPRD lainnya yakni, Abubakar Has dan Abdul Sani.
Selanjutnya pada Rabu (2/11) Majelis Hakim menvonis bebas Asman Gilir, Abdul Rahman serta Mus Muliadi.
Selain menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang kemudian terpilih lagi pada periode 2009-2014 serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009 kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.
Kasus dugaan korupsi dana operasional ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada Rapat Paripurna perubahan APBD Kutai Kartanegara pada 2005 terkait biaya penunjang kegiatan operasional terjadi perubahan dari Rp10,5 miliar menjadi Rp20,3 miliar.
Sementara biaya perjalanan dinas diubah dari Rp6,098 miliar menjadi Rp10,058 miliar.
Penambahan biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp1,8 miliar.
Anggaran ganda dalam Peraturan Bupati itu meliputi uang akomodasi Rp4 juta, uang saku Rp3 juta serta uang cuci dan setrika (laundry) Rp900 juta untuk paket peningkatan SDM pimpinan dan anggota DPRD.
Para terdakwa diduga membuat anggaran ganda di Sekretariat DPRD walaupun item yang sama telah ditanggung melalui APBD Kutai Kartanegara.
(A053/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011