Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 sampai sekarang masih terus berlangsung dan salah satunya meminta tanggapan dari sejumlah ahli terkait kasus tersebut.
"Sampai sekarang masih kita proses, ada ahli-ahli yang kita periksa karena dalam kasus tersebut ada yang mengatakan masuk ke dalam ranah perdata. Karena itu kita akan tes atau cross check," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw di Jakarta, Kamis.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap akan mencari unsur perbuatan melawan hukumnya dalam penyewaan dua pesawat boeing tersebut. "Kita tetap akan mencari perbuatan melawan hukumnya," katanya.
Sebelumnya, pihak tersangka kasus tersebut, Hotasi Nababan yang juga mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), menyatakan bahwa dalam kasus itu bukan unsur pidana melainkan perdata karena berkaitan dengan bisnis.
Kejagung sendiri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur Aradea.
Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006.
Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dollar AS sebagai jaminan atau security deposit.
Namun sampai Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut, bahkan uang jaminan yang ada itu tidak bisa ditarik kembali.
Hingga kejaksaan menilai tindakan Merpati tersebut, ada unsur tindak pidana korupsinya.
(T.R021/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011