... informasi tersebut, mereka berdua berniat mengambil gambar peledakan untuk selanjutnya dijual ke TV Aljazeera...
Jakarta (ANTARA News) - Eks kameramen Global TV, Imam Mochammad Firdaus, diancam hukuman 12 tahun penjara karena didakwa terlibat dalam rencana aksi pengeboman di Gejera Christ Cathedral, Serpong, Tangerang.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," kata JPU, Teguh Suhendro di PN Jakarta Barat, Kamis.
Firdaus dianggap rencana Pepi Fernando membuat bom untuk diledakkan di Gejera Christ Cathedral, Serpong. Saat berkunjung ke rumah Firdaus di Halim, Jakarta Timur, Fernando juga menyampaikan informasi mengenai waktu dan hari bom itu diledakkan.
Berbekal informasi tersebut, mereka berdua berniat mengambil gambar peledakan untuk selanjutnya dijual ke TV Aljazeera.
Namun akhirnya Firdaus mengajak Fernando untuk bertemu dengan kontributor TV Aljazeera bernama Bobi. Firdaus menawarkan kerjasama untuk meliput peristiwa ledakan bom.
"Ketika sudah disampaikan informasi kepada Bobi, ternyata bos yang di Aljazeera menolak untuk mengambil gambar, dengan alasan melanggar kemanusiaan dan kode etik jurnalistik," jelas Teguh.
Teguh menilai, perbuatan Imam menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme.
Imam dijerat pasal 13 huruf c UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya. (ANT-009)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011