Karawang (ANTARA News) - Ratusan orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, berunjuk rasa ke pemerintah daerah menuntut upah minimum kabupaten tahun 2012 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak.

Sesuai data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, kebutuhan hidup layak di kabupaten ini yang baru ditetapkan untuk tahun 2012 sebesar Rp1.387.133.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Karawang Feri Nuzarli mengatakan, para pekerja yang tergabung dalam SPSI menuntut Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang diketuai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Banuara Nadeak, menetapkan UMK 100 persen KHL.

Sebab, kata dia, selama enam tahun terakhir, UMK para pekerja di Karawang selalu turun naik dan belum pernah mencapai 100 persen KHL.

Pada 2007 UMK di Karawang hanya mencapai 88 persen KHL atau Rp854.373. Selanjutnya pada 2008 UMK di Karawang naik menjadi 90 persen KHL atau Rp912.225.

"Tetapi UMK para pekerja di Karawang turun pada 2009 hingga mencapai 89,23 persen KHL atau RP1.058.181 dan turun lagi pada 2010 hanya 88,03 persen KHL atau Rp1.111.000," katanya.

Selanjutnya pada 2011, kata dia, UMK di Karawang naik kembali menjadi 88,11 persen KHL atau mencapai Rp1.315.441.

"Jika dilihat dari penetapan UMK dari tahun-tahun sebelumnya, sudah waktunya pada 2012 UMK para pekerja di Karawang mencapai 100 persen KHL," kata Feri.

Ketua Depekab yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Banuara Nadeak mengatakan, hingga kini pihaknya bersama anggota lainnya dari unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja masih akan membahas penetapan UMK pada 2012.

"Pembahasan UMK tahun depan itu saat ini masih dalam pembahasan dan dipastikan baru akan selesai pada 4 November 2011, untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, setelah sebelumnya direkomendasikan terlebih dahulu oleh Bupati Karawang," kata Banuara.

Ia menilai, turun naiknya UMK di Karawang yang tidak pernah mencapai 100 persen KHL itu akibat "bolong" saat penetapan UMK 2007, 2008 dan pada 2009. Persentase KHL pada tiga tahun itu tidak terjadi kenaikan, sehingga sampai 2011 UMK di Karawang tidak sampai 100 persen KHL.

Sementara itu, dalam aksinya para pengunjuk rasa melakukan konvoi menuju kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Selanjutnya di halaman pemerintah daerah, para pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian, dilanjutkan dengan audiensi bersama pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang serta Bupati Karawang Ade Swara. (MAK/E005)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011