Banda Aceh (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Provinsi Aceh T Setia Budi meminta masyarakat melapor jika melihat ada pungutan liar yang dilakukan oknum di jajaran birokrasi saat mengurus perizinan.

"Laporkan kepada saya jika ada pungutan liar (pungli) birokrasi saat mengurus perizinan, apalagi mengalami sendiri. Kami menginginkan pengurusan izin tidak menimbulkan masalah karena dampaknya investor enggan menanamkan modalnya di Aceh," katanya di Banda Aceh, Rabu.

Sekda berjanji setiap laporan pungli birokrasi tersebut akan ditindak tegas. Sanksinya tergantung tingkat kesalahan oknum birokrat yang melakukan pungli.

Menurut dia, sanksi tersebut disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta sistem kepegawaian negeri sipil. Kalau tingkat kesalahan tidak bisa ditoleransi, yang bersalah bisa dipecat.

Selama ini, kata dia, banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oknum birokrasi. Pelanggaran yang dilaporkan bermacam-macam, umumnya berkeliaran sewaktu jam kerja.

"Laporan ini saja kita proses. Apalagi laporan pungli birokrasi, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin proses pengurusan izin tersebut dipersulit," katanya.

Ia mengatakan, pungli birokrasi tersebut menghambat upaya pemerintah daerah meningkatkan perekonomian rakyat, terutama dalam menggaet investor baik dalam maupun luar negeri.

Oleh karena itu, ujar dia, Pemerintah Aceh bertekad segara urusan birokrasi terkait penerbitan perizinan, khususnya di sektor perekonomian, harus benar-benar berjalan lancar.

"Saya mengingatkan unsur birokrasi yang terlibat dalam pengurusan perizinan tidak mempersulit semua proses. Kalau memang urusannya mudah kenapa dipersulit. Makanya, kalau ada pungli laporkan kepada saya," ujar T Setia Budi. (HSA/E005)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011