sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan rencananya dilaksanakan di ruang Ali Said

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga meninggal dunia yang peristiwanya viral pada Minggu (21/1) dini hari.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan rencananya dilaksanakan di ruang Ali Said, pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya, sidang perdana agenda dakwaan," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin.

Namun Alex belum menyebutkan berapa jumlah terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim. Kesembilan pelaku itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, pada 9 Februari 2022.

Insiden pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Pemotor itu lalu mengejar korban serta melakukan aksi provokatif dengan meneriaki korban sebagai maling. Para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi ungkap peran tersangka baru pengeroyok lansia sebagai penghasut
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka baru pengeroyok lansia di Jaktim
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pengeroyokan lansia di Cakung

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022