"Paket kompensasi yang ditawarkan kepada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja merupakan yang terbaik bagi karyawan dengan keterampilan setara di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sesuai penawaran manajemen Freeport terakhir, karyawan nonstaf atau operator lapangan dengan level kompetensi terendah di Divisi Operasi akan menerima penghasilan kotor minimal Rp12,7 juta per bulan.
Sementara itu, ia mengemukakan, penghasilan kotor yang ditawarkan manajemen Freeport untuk karyawan nonstaf dengan kompetensi tertinggi di Divisi Operasi adalah Rp19 juta per bulan.
Sedangkan, menurut dia, penawaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja untuk penghasilan kotor karyawan nonstaf dengan kompetensi terendah adalah Rp28 juta per bulan.
Adapun penawaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja untuk penghasilan kotor karyawan nonstaf level teratas sebesar Rp78 juta per bulan, ujarnya.
"Tawaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja yang berselisih 400 persen itu akan menjadikan penghasilan bulanan berlipat ganda dibandingkan karyawan dengan keterampilan setara di dalam negeri," katanya.
Ramdani juga mengatakan, Freeport telah beriktikad baik melakukan perundingan dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja untuk mencapai kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011 - 2013 yang adil dan wajar. "Serta, telah meningkatkan penawarannya agar masalah dapat segera diselesaikan," katanya.
Freeport, lanjutnya, juga senantiasa mengikuti proses hukum yang ada dan telah menerima anjuran mediator Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ia mengakui, perusahaan tengah menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industri.
Namun, dia juga mengemukakan, Freeport tetap beritikad baik menjalankan perundingan secara bipartit guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mendukung tuntutan kenaikan gaji karyawan Freeport Indonesia yang dilakukan secara wajar.
"Kenaikan gaji mesti yang pantas. Kalau tidak, susah juga," katanya.
Menurut dia, semua pihak juga mesti mengikuti aturan dan memberi kepercayaan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai mediator.
Freeport Indonesia mengumumkan menyetor dua miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang terdiri dari pajak, royalti, dan dividen selama periode Januari-September 2011 dan 13,4 miliar dolar AS sejak 1992.
(T.K007)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011