Jakarta (ANTARA News) - Pemain Timnas U-23 Irfan Bachdim yang dijatuhi skorsing selama tiga bulan oleh Komite Disiplin PSSI, Rabu, mengajukan banding agar PSSI meninjau hukuman tersebut.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Togi Pangaribuan, Irfan datang ke sekretariat PSSI di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika tiba di tempat, Irfan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Namun setelah selesai diterima Sekretaris EXCO Sarluhut Napitupulu, pemain Persema Malang itu pun berkomentar pendek.
"Saya kecewa dengan sanksi itu. Sekarang saya sedang fokus untuk menyelesaikan proses banding ini," ujarnya.
Irfan juga menolak ketika ditanya tentang terjadinya miskomunikasi antara dirinya dengan pelatih kepala Timnas U-23, Rahmad Darmawan.
Kuasa Hukum Togi Pangaribuan juga enggan membeberkan lebih jauh mengenai isi memori banding yang diserahkannya ke PSSI. Ia hanya membenarkan bahwa banding tersebut hanya terkait dengan sanksi yang dijatuhkan Komdis akibat dinilai mangkir dari Pelatnas SEA Games.
"Kami belum bersedia membahas sanksi atau pengurangan sanksi. Kami hanya ingin mengikuti dulu proses yang berlaku di PSSI," ujarnya.
Komite Disiplin PSSI melalui wakil ketuanya Catur Agus Saptono pada pekan lalu menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama tiga bulan kepada Irfan Bachdim akibat tidak memenuhi pemanggilan Pelatnas pada 16 Oktober lalu.
Pelatih kepala Timnas, Rahmad Darmawan yang melakukan pemanggilan pemain U-23, termasuk kepada Irfan yang baru ikut memperkuat Timnas Senior Pra Piala Dunia saat melawan Qatar pada 11 Oktober lalu.
"Kami berharap para pemain U-23 yang berada di Timnas senior agar secepatnya kembali ke Pelatnas SEA Games," ujar Rahmad Darmawan ketika itu.
Namun setelah ditunggu-tunggu oleh Rahmad dalam beberapa tahap, Irfan tak muncul-muncul ke Pelatnas.
Belakangan diperoleh kabar ada dua alasan yang dikemukakan Irfan, yakni sedang mengurusi istrinya yang tengah mengandung dan ia juga harus memenuhi kontraknya dengan salah satu produsen untuk pembuatan film iklan.
(ANT-132/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011