Jakata (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kesiapannya untuk membeli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) yang tinggal 7 persen.

Apalagi Pimpinan DPR RI telah mengirim surat kepada Menteri ESDM agar segera menyurati pemerintah provinsi NTB untuk mempersiapkan pembelian saham 7 persen sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Penegasan tersebut dikemukakan Gubernur NTB, M Zainul Majdi saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11), menyusul keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada pelanggaran dalam pembelian sisa saham itu dengan menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan juga surat yang dikirim Wakil Ketua DPR bidang Kesra Pramono Anung dan juga surat Wakil Ketua DPR bidang anggaran Anis Matta kepada Menteri ESDM dan juga Menkeu agar daerah mempersiapkan diri untuk membeli sisa divestasi saham tersebut.

Dalam surat Pramono Anung tanggal 28 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan juga Menteri ESDM dijelaskan soal hasil audit BPK dan juga penjabaran keputusan rapat Komisi VII DPR bidang energi 1 Januari 2011 dan Keputusan Rapat Gabungan Komisi VII dan XI DPR yang sampai saat ini tidak berubah yakni menyerahkan pada Daerah (NTB) untuk membeli sisa divestasi saham.

Zainul Majdi lebih lanjut mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah yang terbuka dan transparan, misalnya dalam bentuk 'beauty contest' terhadap mitra-mitra daerah yang berminat. Persiapan ini juga sambil menunggu surat arahan untuk itu dari Menteri ESDM sebagaimana disarankan pimpinan DPR RI.

"Kita tentukan prasyarat pada pihak yang ingin bermitra dengan daerah dengan skema 75 : 25 yakni 75 persen mitra dan 25 persen daerah. Skema ini sama dengan mitra sebelumnya yaitu PT Multi Daerah Bersaing, (Bakrie Group). Kalau persentase daerah lebih tinggi lagi, kami senang," ungkap Zainul Majdi.


Jangan Buat Preseden Buruk

Menurut Gubernur Zainul Majdi, keluarnya hasil audit BPK yang kemudian disampaikan ke DPR RI tanggal 21 Oktober lalu melegakan. Pasalnya, perjuangan untuk membeli sisa divestasi saham Newmont ini mendapatkan legitimasi yang makin kuat.

"BPK itu supreme auditor. Apa yang diputuskan harus menjadi pedoman dan bukan diabaikan, baik oleh Menkeu maupun pihak terkait. Jika tidak dilaksanakan menjadi preseden buruk dalam kehidupan bernegara saat ini," tegasnya.

Sebaliknya, pembelian sisa saham oleh pemerintah Pusat melalui PIP yang dinilai melanggar aturan perundangan dan harus mendapat persetujuan DPR, sebagaimana ditekankan juga dalam surat Wakil Ketua DPR Anis Matta, harus ditaati oleh semua intitusi yang terkait, baik PIP, Kemenkeu, Kementerian ESDM dan sebagainya.(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011