Jakarta, 1/11 (ANTARA) - Penerapan sistem pengendalian intern adalah upaya untuk memberikan keyakinan memadai guna tercapainya efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyengelenggaran pemerintahan negara dalam hal pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutarjo hari ini (1/11) saat mencanangkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bertempat di Ballroom Gedung Mina Bahari III Jakarta.
Sistem pengendalian intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewakili lima unsur, yaitu: 1) lingkungan pengendalian; 2) penilaian resiko; 3) kegiatan pengendalian; 4) informasi dan komunikasi; serta 5) pemantauan pengendalian intern.
Pencanangan penerapan SPIP menjadikan momentum dan komitmen bersama pegawai di KKP untuk menerapkan secara integral dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kelautan dan SPI perikanan guna tercapainya visi dan misi secara efektif dan efisien. Implementasi SPIP diwujudkan dengan dibentuknya Satgas SPI Kementerian yang diikuti dengan pembentukan Satgas SPIP di masing-masing unit Esselon I, dengan tugas menyusun rencana kerja SPI dan melaksanakan SPI di unit kerja Eselon I lingkup KKP. Menurut Sharif, pengendalian intern tidak akan berjalan efektif apabila tidak ada komitmen oleh kita semua. Kontrak kinerja, keberhasilan penerapan sistem pengendalian intern di masing-masing unit kerja akan dilakukan evaluasi secara berkelanjutan dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan di dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK-RI sejak tahun 2007 s.d 2010 terhadap temuan sistem pengendalian intern cenderung meningkat dari sebelumnya opini Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan pada tahun 2010, opini KKP meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk mempertahankan WTP tersebut, diperlukan kerja keras dan kerja sama bagi seluruh aparatur KKP.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967)
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011