layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan gerai SIM Keliling di lima lokasi untuk melayani warga Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling itu melayani perpanjangan SIM di lima lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
3. Mal Citraland, Jakarta Barat;
4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam
Baca juga: Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang masa berlaku SIM secara daring
Baca juga: Layanan perpanjangan SIM secara daring diakses 12.456 pendaftar

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022