"Personil Polda Maluku dan dan Polres Ambon masih mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap keterkaitan antara RM dengan serangkaian kasus teror bom di Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanis Huwae, di Ambon, Senin.
RM (31) yang merupakan salah satu terget operasi (TO) ditangkap aparat kepolisian pada salah satu tempat hiburan malam di kawasan jalan AY. Patty, Kota Ambon, pada 20 Oktober 2011.
Saat ditangkap dan digeledah ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis pistol dengan sebutir peluru kaliber 38 serta sembilan butir peluru lainnya di dalam saku celananya.
Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp7 juta, tetapi Rp1,5 juta diantaranya telah digunakan RM untuk membayar minuman yang dikonsumsi di tempat hiburan malam itu.
"Sampai saat ini tersangka masih dijerat dengan UU darurat darurat, khususnya menyangkut kepemilikan senjata api illegal dengan ancaman hukuman 20 tahun menjara," katanya.
Aparat kepolisian juga sedang menyelidiki keterkaitan tersangka dengan sejumlah kasus peledakkan bom yang terjadi beberapa tempat di Kota Ambon, paska bentrok antarwarga 11 September 2011.
Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa terkait insiden peledakkan bom maupun kepemilikan senpi rakitan milik tersangka RM, guna mengungkap keterkaitannya.
"Mudah-mudahan penyelidikannya membuahkan titik terang dalam waktu dekat, sehingga berbagai insiden yang meresahkan warga di Kota Ambon dapat diungkap," tandasnya.
Huwae berharap, warga di kota Ambon dan sekitarnya tetap bekerja sama menjaga dan memelihara situasi keamanan yang sudah semakin kondusif, dan melapor kepada polisi jika menemukan orang-orang dengan tingkah mencurigakan di lingkungan masing-masing. (JA/J007)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011