Padang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, segera melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) provinsi itu terkait kasus penipuan PT Al-Haram Islamic Wisata.
Kabag Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar, di Padang, Selasa, menyatakan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil pejabat Disbudpar untuk dimintai keterangan dan sebagai saksi.
"Kita dalam waktu dekat ini segera memanggil pejabat terkait, dalam kasus adanya indikasi tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan pemilik perusahaan perjalanan umroh, dengan kerugian calon jamaah umroh mencapai miliaran rupiah," kata Kawedar.
Dia menambahkan, pemanggilan terhadap pejabat Disbudpar Sumbar terkait perizinan, dan keberadaan perusahaan itu di Kota Padang.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yaitu direktur perusahaan bernama Herman ditangkap di Apartemen Point Center Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/10), dan istrinya Novianti diamankan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrim Polda Sumbar, pada Senin (24/10).
Penahanan terhadap tersangka Herman dilakukan aparat kepolisian agat tidak menghilangkan barang bukti. Sama halnya dengan Herman, Novianti juga disangka terlibat kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap 250 calon jamaah umrah.
Kejahatan yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya merugikan masyarakat yang berharap dapat diberangkatkan ke Tanah Suci, namun juga secara materil diperkirakan uang yang berhasil digelapkan mencapai lebih Rp3 miliar.
Sehubungan dengan itu, dalam tingkat penyidikan, pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi terhadap empat orang karyawan di perusahaan tersebut, selain menyita lima rekening di tiga bank berbeda atas nama Herman, Novianti, dan PT Al-Haram.
Secara terperinci pihak kepolisian menjelaskan, dari lima rekening tersebut tiga di antaranya di Bank Mandiri, dimana satu rekening atas nama Herman dan dua lainnya atas nama PT Al-Haram Islamic Wisata.
Sedangkan tiga rekening lainnya masing-masing satu di Bank BII atas nama Novianti dan satu lainnya atas nama Herman di Bank BNI.
"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, dan saksi tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka jika memberikan keterangan palsu pada pihak kepolisian, apalagi terkait aliran dana, sebab di lima rekening yang disita tersebut saldonya sudah tidak ada," jelas Kawedar.
Kawedar menambahkan, selain akan dipanggilnya pejabat disbudpar, penyidik juga akan berkoordinasi dingan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan menjadi saksi ahli dalam aliran dana dan penyelidikan di perbankan.
Kasus penggelapan dan penipuan tersebut saat ini menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian setempat, sebab telah banyak masyarakat yang menjadi korban.
Namun demikian, penyitaan atas aset yang dimiliki tersangka hingga kini belum dilakukan pihak kepolisian karena masih harus menunggu keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011