Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan kebijakan progresif dengan memperluas perlindungan jaminan sosial bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bagi pekerja sosial.
"Ada pun perluasan sasaran ini berupa jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi warga pekerja non upah (informal) yang masuk dalam kategori rentan," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Jumat.
Dia mengatakan perluasan sasaran jaminan sosial ini untuk mencegah kemunculan keluarga miskin baru akibat kerentanan-kerentanan itu.
"Selain itu, perluasan sasaran kluster pekerja non upah ini juga sebagai penghargaan atas dedikasi para pekerja tanpa upah yang sukarela melakukan pekerjaan rutin, baik sebagai pekerja pemberdayaan sosial masyarakat, pekerja keagamaan dan lain sebagainya," tuturnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK berbagi takjil kepada warga sekitar
Baca juga: Pemrov Kalbar ajak perusahaan sasar pekerja rentan masuk BPJAMSOSTEK
Bupati Muda menyampaikan, dengan dedikasi yang tinggi itulah, pemerintah Kubu Raya hadir untuk membantu dan melayani serta memperkuat program pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di semua rumah tangga.
"Satu diantaranya para pekerja ini di masukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya akan diatur ke dalam Peraturan Bupati (Perbup)," kata Muda.
Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Muh. Zuhri di dampingi Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suriani saat beraudiensi di kediaman Bupati Muda Mahendrawan untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di daerah itu.
"Alhamdulillah, Pak Bupati Muda Mahendrawan sangat responsif dan memberikan dukungan terkait pengembangan perluasan jaminan sosial di Kubu Raya termasuk merespon Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya.
Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK berbagi paket takjil untuk masyarakat Gorontalo
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri bonus pembayaran iuran pengendara ojek online
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022