Medan (ANTARA) - Pembentukan Perda tentang HIV/AIDS yang sudah disepakati antara Pemprov dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) dinilai merupakan langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Jumat, mengatakan melalui Perda itu diharapkan pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Sumut semakin baik.
"Melalui Perda ini tentunya Pemprov Sumut memiliki payung hukum yang jelas, jadi kita sudah bisa membuat anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS," katanya.
Tahun 2021, Sumut berada di urutan ke-5 secara nasional untuk penderita HIV/AIDS. Per Desember 2021, sekitar 13.150 orang mengidap penyakit ini. Karena itu, Pemprov Sumut terus berupaya mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS.
Baca juga: PKK dukung gerakan KPAD untuk "Sumut Bersih HIV/AIDS dan narkoba"
Baca juga: Menkes minta daerah realisasikan anggaran kesehatan
"Kami sangat berterima kasih karena DPRD Sumut telah menginisiasi Perda ini. Kita harap, melalui Perda ini nantinya angka penderita bisa kita tekan sampai 0," ujar Edy.
Sebelumnya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan upaya ini butuh kerja sama yang kuat antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran akan bahayanya penyakit ini menurutnya perlu benar-benar dipahami masyarakat.
"Perda ini tentunya akan mendorong pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut. Pemprov memiliki payung hukum untuk menganggarkan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Tetapi, itu semua tidak akan maksimal bila kesadaran masyarakat kita masih rendah tentang ini," katanya.*
Baca juga: 559 warga Sumut tewas akibat Aids
Baca juga: Dinkes: 559 warga Sumut mati akibat AIDS
Pewarta: Juraidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022