Kudus (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Pengairan dan ESDM Kudus Arumdyah Lienawati yang menjadi terpidana kasus korupsi normalisasi dan perbaikan Sungai Gelis, Senin, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kudus setelah tiga kali mangkir.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Haryanto di Kudus, Arumdyah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus sekitar pukul 09.30 WIB dengan ditemani tiga orang kerabatnya.

Sebelum diantarkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus yang ada di Jalan Kudus-Jepara, Arumdyah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes kehamilan.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Kudus yang diketahui oleh Mudzakkir dibantu dua perawat dan seorang dokter.

Alasan tidak memenuhi panggilan, katanya, karena sedang sakit sehingga harus menjalani pemulihan kesehatan.

Berdasarkan pengakuan kerabatnya, kata dia, selama ini berada di Semarang.

Setelah Arumdyah menyerahkan diri, Kejari Kudus segera mencabut statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), serta pemberitahuan kepada Polres Kudus bahwa Arumdyah sudah menyerahkan diri.

"Secara lisan, kami sudah menginformasikan kepada Kapolres Kudus bahwa Arumdyah sudah menyerahkan diri," ujarnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Arumdyah akhirnya diantar ke Rumah Tahanan Negara Kudus.

Kepala Rutan Kudus Haswem Hasan didampingi Kasi Pelayanan Tahanan Benny membenarkan, adanya penghuni baru di Rutan Kudus, yakni Arumdyah sebagai narapidana tindak pidana korupsi.

"Dia ditempatkan di blok wanita. Sebelum Arumdyah masuk, penghuni blok wanita hanya delapan orang, dua orang diantaranya berstatus narapidana dan enam orang tahanan.," ujarnya.

Sedangkan jumlah penghuni Rutan saat ini, kata dia, mencapai 140 orang atau melebihi kapasitas idealnya 76 orang.

"Semua penghuni akan mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dia tidak akan mendapat perlakuan istimewa," ujarnya.

Setelah proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kudus selesai, rencananya Arumdyah akan dikirim ke Lapas Wanita di Semarang, Jateng.

Surat pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejari Kudus, yakni pada Selasa (11/10) lalu, dilanjutkan pemanggilan kedua pada Selasa (18/10).

Alasan tidak bisa hadir karena yang bersangkutan sedang sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter RSUP Kariadi Semarang yang menyebutkan, Arumdyah sakit dan harus istirahat selama sepekan sejak 17 Oktober 2011 hingga 24 Oktober 2011.

Sedangkan surat pemanggilan ketiga, dilayangkan pada Kamis (20/10) lalu, juga tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Arumdyah Lienawati yang saat itu menjabat Kepala Dinas Bina Marga Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kudus serta Kasi Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Air Istianah telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kudus.

Majelis hakim menilai keduanya tidak melakukan korupsi dalam proyek normalisasi dan perbaikan Sungai Gelis di Desa Besito, Kecamatan Gebog senilai Rp978,6 juta yang bersumber dari anggaran APBD 2008.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 November 2010.

Hasilnya, pada 20 April 2011 MA membatalkan putusan PN Kudus dan menyatakan terdakwa Arumdyah Lienawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, serta menetapkan supaya terdakwa ditahanan.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011