Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerbitkan larangan penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Belum kita keluarkan, tetapi pasti kita keluarkan, jadi mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, dan nanti akan kita terbitkan surat larangan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menghadiri penyaluran bantuan sembako bagi warga terdampak COVID-19 di Bantul, Jumat.
Surat larangan itu menindaklanjuti aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca juga: Antisipasi rusak, Wali Kota Kediri izinkan mobil dinas untuk mudik
Menurut Bupati, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran itu nantinya berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, aturan tersebut, menurutnya sudah sejak lama diberlakukan setiap jelang mudik.
"Itu (larangan) sudah sejak dulu. Jadi siapa saja, eselon dua, eselon tiga atau eselon empat, tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik di tempat mereka berasal," katanya.
Bupati mengatakan, untuk memastikan agar aturan tersebut dijalankan nantinya dengan terlebih dulu dilakukan inventarisasi mobil dinas, untuk kemudian bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemerintah daerah.
Baca juga: Gubernur Riau "kandangkan" mobil dinas antisipasi digunakan mudik
"Mudah sekali (pengawasan), kalau mobil diinventarisasi, dicek mungkin bisa ditempatkan di pool pemda atau tetap berada di rumah masing-masing kalau pool itu tidak cukup, karena kan banyak sekali mobil dinas ini," katanya.
Bupati berharap, seluruh ASN mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah, meskipun sudah selama dua tahun ini pemerintah melarang mudik karena kebijakan pembatasan dampak pandemi COVID-19.
"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kita tinggal melanjutkan saja," katanya.
Baca juga: KPK tegaskan pelarangan mobil dinas untuk mudik
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022