Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Liem Sin Tiong selaku wiraswasta untuk mendalami pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh saksi tersebut di Kabupaten Buru Selatan.
KPK memeriksa Liem Sin Tiong di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tim penyidik juga mengonfirmasi saksi tersebut soal dugaan aliran uang untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari beberapa rekanan kontraktor yang juga turut mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.
Baca juga: KPK dalami aliran uang untuk mantan Bupati Buru Selatan
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran "fee" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah "fee" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK pun menduga sebagian dari nilai "fee" yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.
Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh saksi dan dugaan aliran uang untuk Tagop dari beberapa rekanan kontraktor yang juga turut mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.
Baca juga: KPK panggil pihak swasta terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022