Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH
Makassar (ANTARA) - Universitas Hasanuddin resmi menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH) usai menerima sertifikat akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain Unhas, sertifikat akreditasi LPH juga diberikan kepada LPH Universitas Brawijaya Malang, LPH Hidayatullah Jakarta, LPH Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Bandung, LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, LPH Bersama Halal Madani Padang, LPH Balai Sertifikasi DSPM Kemendag Jakarta dan LPH Kajian Halal Thayyiban (KHT Muhammadiyah Jakarta).
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kemenag Hj Siti Aminah, dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Jumat, menjelaskan proses yang dilalui oleh perguruan tinggi hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH.
Dirinya berharap, para perguruan tinggi termasuk Unhas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai LPH.
Baca juga: Kemenag-Farmalab teken MoU pembentukan LPH di 58 perguruan tinggi
Baca juga: BPJPH dorong LPH lakukan terobosan untuk perkuat ekosistem halal
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Dr H Muh Aqil Irham, secara khusus.memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH," katanya.
"Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag," sambung Muh Aqil.
BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, BPJPH telah melakukan proses verifikasi dan visitasi lapangan guna mengetahui keabsahan dokumen Pusat Pemeriksa Halal (PPH) di Unhas pada bulan Oktober 2021.
Baca juga: Pemerintah dorong pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal
Baca juga: Ketua DPD ingatkan Lembaga Pemeriksa Halal tidak berorientasi bisnis
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022