"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (jaksa penuntut umum)," kata Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko, yang dikutip dari salinan amar putusan kasasi.
Menurut majelis kasasi, dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka terdakwa tetap dibebaskan dari semua dakwaan.
Putusan tersebut telah ditempuh melalui rapat Permusyawaratan MA pada Jumat (16/9) oleh majelis hakim yang terdiri atas Djoko Sarwoko sebagai sebagai ketua majelis, Sophian Martabaya dan Mohammad Askin sebagai anggota majelis.
Majelis hakim beralasan bahwa judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti bukan merupakan putusan bebas murni.
"Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti telah tepat dan benar, unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi dan oleh karena dakwaan tersebut tidak terbukti maka Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan," demikian pertimbangan majelis hakim.
MA juga menilai memori kasasi yang dikemukakan jaksa penuntut umum hanyalah mengenai pengulangan fakta-fakta persidangan yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar.
Disamping itu, MA berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak menemukan bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah melampaui batas wewenangnya. Oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus bebas Bupati Jember Djalal dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004.
Dugaan korupsi penunjukan langsung terkait pengadaan mesin daur ulang aspal ini ketika Djalal masih menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur pada 2004.
Dalam kasus ini jaksa penuntut umum menuntut Djalal dengan hukuman tiga tahun penjara, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp459 juta.
(J008/A011)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011