"Dokter yang ingin meresepkan obat herbal harus mengikuti pelatihan selama 120 jam, untuk tahap awal 50 jam dan dokter yang lulus pelatihan ini yang boleh menggunakan jamu sebagai obat," kata Ketua IDI Prijo Sidipratomo ketika ditemui di Konferensi Obat Tradisional ASEAN ke-3 di Solo.
Para dokter juga disebut Prijo harus terdaftar di Dewan Kedokteran untuk memastikan mereka terlindungi secara hukum dan juga memastikan bahwa masyarakat juga terlindungi.
"Kalau dokter ingin gunakan obat tradisional, dokter harus diadvokasi terlebih dahulu. Kita sudah menyusun materi training dengan Balitbang," ujarnya.
Untuk saat ini, penggunaan obat tradisional dikatakan Prijo masih dalam tahap pengobatan komplementer (pelengkap,red), belum sebagai pengobatan utama.
"Selain membuat orang menjadi sehat, kita (dokter) juga menjaga seseorang sehat tetap sehat, itu yang dapat didorong dengan jamu," katanya.
Penelitian lebih lanjut disebutnya dapat digunakan untuk mendorong obat tradisional menggantikan obat modern, setelah dapat dipastikan keampuhan dan kualitasnya melalui standarisasi.
Sementara itu, Konferensi Pengobatan Tradisional ASEAN ke-3 yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah sejak 31 Oktober-2 November itu membahas mengenai integrasi pengobatan tradisional kedalam sistem pengobatan dengan memperhatikan keampuhan, ketersediaan dan kualitas dari obat tradisional.
(A043/A011)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011