Jayapura (ANTARA News) - Seluruh fraksi pada DPR Provinsi Papua menolak pemekaran Provinsi Irja Barat, karena dinilai tidak sesuai dengan amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi. Penolakan DPR Papua itu disampaikan dalam sidang paripurna istimewa yang digelar di Jayapura, Jumat (17/2) malam pukul 21.30 WIT yang dibacakan oleh Sekwan Drs. Nataniel Aragae dan ditutup oleh Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua, Dr. (HC) Komarudin Watubun,SH. Penutupan sidang dihadiri Penjabat Gubernur Papua, Dr.S. Situmorang yang sekaligus menerima keputusan para wakil rakyat dari Komarudin Watubun, disaksikan 32 anggota dari 56 anggota DPR Provinsi Papua yang hadir. Wartawan ANTARA dari Jayapura, Papua melaporkan keputusan penolakan pemekaran Provinsi Irja Barat itu, menindak lanjuti hasil konsultasi publik yang disampaikan melalui rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diterima DPR Papua pada 14 Februari. Keputusan DPR Papua itu ditetapkan setelah mendegar pandangan dan masukan dari sejumlah fraksi-fraksi Dewan. Ada dua poin yang diputuskan DPR Papua dalam sidang paripurna istimewa itu, yakni DPR Papua menolak pemekaran Provinsi Irja Barat karena tidak sesuai dengan amanat UU Otsus Papua. Kedua, DPR Papua berencana akan menggelar sidang paripurna istimewa untuk mengembalikan UU No 21 tahun 2001, tentang Otsus bagi Provinsi Papua, apabila Pemerintah Pusat memaksakan pemekaran Provinsi Irja Barat. Ketua Fraksi PDIP DPR Provinsi Papua, Drs. Alberth Yogi, mengatemukakan keputusan yang diambil itu dalam rangka menegakan amanat UU Otsus Papua yang diberikan Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua. Pemekaran Irja Barat itu harus diatur berdasarkan UU Otsus Papua. Yogi mengatakan DPR Papua sebagai wakil rakyat tetap komitmen dengan hasil konsultasi publik yang dilakukan MRP sekaligus mengamankan UU Otsus Papua. Komitmen Pemerintah Pusat sejak awal lahirnya UU Otsus Papua itu harus dipegang, sehingga tidak menilai keputusan MRP dan DPR Papua secara negatif, tetapi menegakkan UU Otonomi Khusus (Otsus) sebagai UU RI yang diberlakukan bagi rakyat Papua. Penjabat Gubernur Papua, S. Situmorang usai penutupan sidang kepada wartawan mengatakan menghargai keputusan DPR Provinsi Papua dan akan meneruskan keputusan itu kepada Pemerintah Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya. Suatu pertemuan antara pejabat Pemprov Papua dengan pejabat tinggi negara di Jakarta akan dilakukan pada Senin, 20 Februari, untuk menindak-lanjuti pembahasan status Provinsi Irian Jaya Barat itu. (*)
Copyright © ANTARA 2006