Padang (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mendukung upaya pengajuan uji materi Undang-Undang Intelijen ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua AJI Padang Hendra Makmur melalui siaran persnya yang diterima ANTARA, Senin, mengungkapkan dalam Pasal 26 UU Intelijen disebutkan bahwa "Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen".

"Pasal 26 ini bisa dikenakan kepada jurnalis yang mempublikasikan informasi atau melakukan tugas jurnalisme investigasi dan menyebarkan laporannya kepada publik," katanya.

Menurut dia, pasal ini berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers yang berbunyi, "Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

UU Intelijen, lanjutnya, juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 F Pasal 28F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

AJI Padang juga mengimbau kalangan pers untuk senantiasa waspada terhadap berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dalam beberapa tahun terakhir ini sering memuat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Selain itu, AJI Padang mengajak para jurnalis untuk selalu berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dan fungsi kebebasan pers.

AJI Padang menilai, dalam proses peliputan dan penyajian berita serta gambar di berbagai media, terutama dalam pemberitaan konflik, kebencanaan dan penertiban masih sering terjadi pengabaian panduan etika.

"Dalam memberitakan konflik, jurnalis harus menggunakan metode jurnalisme damai sedangkan dalam memberitakan bencana, jurnalis mesti berempati dan memberikan pendidikan kesiapsiagaan," kata Hendra.

Sementara, dalam memberitakan peristiwa penertiban, jurnalis mesti menjaga keberimbangan, mengedepankan praduga tak bersalah serta tidak diskriminatif, terutama kepada perempuan.

Hendra menambahkan, AJI Padang mendukung diterapkannya standar kompetensi wartawan (SKW) yang sudah disepakati Dewan Pers, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

"Namun, dalam pelaksanaannya, SKW diharapkan tidak dijadikan "birokrasi menyulitkan" dan "ajang proyek" oleh lembaga penguji kompetensi, sehingga malah akan mengancam kebebasan pers," tegasnya.

Dengan penerapan standar kompetensi wartawan (SKW), AJI Padang mengimbau perusahaan pers untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis dan menggaji pekerja medianya dengan gaji yang layak.

Untuk penggajian tersebut, perusahaan pers bisa memedomani standar upah layak yang dikeluarkan oleh AJI di masing-masing kota. Khusus untuk Sumatra Barat, upah layak jurnalis adalah sebanyak Rp2,9 juta per bulan. (ANT-275/B013)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011