... cadangan valas akan kuat dan dampaknya rupiah makin menguat...
Yogyakarta (ANTARA News) - "Eksportir mulai 2012 wajib memasukan valuta asing hasil ekspor melalui bank devisa di Indonesia," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A Johansyah.

Dalam Lokakarya Wartawan Ekonomi dan Perbankan Yogyakarta 2011 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, ia mengatakan kewajiban tersebut berdasarkan kebijakan Bank Indonesia tentang lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN).

"Untuk itu, melalui kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia. Demikian juga, debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia,"katanya.

Menurut dia, alasan dikeluarkan kebijakan itu antara lain untuk memperkuat stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah.

"Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valas domestik, sehingga ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif (hot money) berkurang dan nilai tukar Rupiah akan lebih stabil," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 24/1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan atau mengkonversikannya ke mata uang Rupiah.

"Kebijakan ini sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, ?katanya.

Ia mengatakan, semakin banyak devisa yang masuk ke dalam negeri juga akan menjadi sumber dana bagi pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi dan peningkatan kegiatan usaha perbankan nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas statistik ekspor, impor, utang luar negeri, neraca pembayaran (balance of payment) dan monitoring devisa sehingga mendukung kebijakan moneter maupun kebijakan perpajakan dan kepabeanan,katanya.

Menurut dia kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2012. Pada prinsipnya, semua DHE wajib diterima bank domestik paling lambat tiga bulan setelah tanggal ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Jadi, mulai tahun depan bank-bank nasional akan kebanjiran valutas asing yang masuk dari eksportir.Dengan demikian, cadangan valas akan kuat dan dampaknya rupiah makin menguat serta pasar valas dalam negeri dapat berkembang," katanya. (ANT)





Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011