Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi masalah perdagangan Mufti Anam meminta pemerintah mempertegas kebijakan minyak goreng, sebab suplai di daerah sangat terbatas dan masyarakat masih susah mendapatkannya.
"Banyak keluhan, pedagang susah banget dapat suplai minyak goreng curah. Kadang seminggu cuma dapat 1 kali kiriman dari agen, itu pun jumlahnya sangat terbatas," kata Mufti, dalam siaran persnya di Surabaya, Kamis.
Fenomena itu, kata dia, menunjukkan tidak berjalan-nya kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti regulasi yang diterbitkan Kemendag maupun Kemenperin melalui Peraturan Menperin 8/2022.
"Padahal ketentuan soal harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter itu sejak pertengahan Maret 2022. Artinya waktu transmisi kebijakan sebenarnya cukup. Faktanya, yang terjadi kebijakan minyak goreng kemasan sesuai harga pasar cepat banget terwujud di lapangan, sedangkan minyak goreng curah tidak sesuai aturan," tuturnya.
Mufti mengatakan, semua aturan sudah tersedia dan kini pemerintah hanya tinggal memonitor-nya dengan tegas.
Baca juga: Aliansi BEM Surabaya minta pengusutan tuntas mafia minyak goreng
Baca juga: Airlangga: Penebalan perlinsos lindungi masyarakat dari gejolak
"Seharusnya pemerintah tegas. Kemenperin tegas. Kemendag tegas. Jangan melempem. Bilang-nya stoknya ada, registrasi produknya ada, tapi langka terus di pasar," ucapnya.
Hal itu, kata dia, membuat masyarakat masih kesulitan mengakses minyak goreng dengan harga wajar, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah sebagai konsumen minyak curah.
Oleh karena itu, Mufti mengingatkan pemerintah, bahwa masalah minyak goreng belum terurai dengan baik.
"Saya cek di Jatim, Jateng, Jabar, Sumsel, dan sebagainya tidak ada minyak goreng yang harganya Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter. Semuanya sekitar Rp18.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp22.000 per kilogram," paparnya.
Sementara itu, berdasarkan laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga minyak goreng curah masih tinggi, seperti di Jawa Barat rata-rata Rp22.000 per kg. Di Jatim dan Jateng Rp20.000 per kg.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022