Menurut siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis, kebijakan yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai 11 April 2022 tersebut diterapkan dalam rangka menata kelembagaan pendidikan Al Quran.
Selain itu, penerapan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pengajuan permohonan penerbitan izin baru penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran atau PAUDQU dan Rumah Tahfiz Al Quran atau RTQ dimaksudkan untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik.
"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan bahwa keputusan untuk menerapkan moratorium dalam penerbitan izin baru penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ diambil setelah proses peninjauan kembali regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.
"Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri serta lainnya," kata dia.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan pendidikan Al Quran berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian/lembaga lain," kata dia.
Baca juga:
Rumah gadang berusia 100 tahun jadi tempat belajar hafiz di Agam
Ratusan guru Taman Pendidikan Al Quran Belitung Timur dapat insentif
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022