Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mengajak seluruh pelajar putri di Tanah Air untuk mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa persidangan IV.
"Tentunya IPPNU menyambut dengan sukacita pengesahan UU TPKS dan siap mengawal implementasinya bersama kader-kader IPPNU di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum PP IPPNU Nurul Hidayatul Ummah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual terutama dalam dunia pendidikan, juga mendorong pentingnya peran IPPNU sebagai salah satu organisasi pelajar dalam mengawal isu-isu tentang perempuan, dan anak khususnya tentang kekerasan seksual.
Baca juga: Aktivis perempuan apresiasi pengesahan UU TPKS
Sebagai aksi nyata dalam memerangi tindak kekerasan seksual, PP IPPNU masif membuat kegiatan edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada para kadernya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Nurul menekankan perempuan dan anak perlu dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Terlebih lagi sistem hukum Indonesia yang belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Konseling Pelajar Putri (LKPP) PP IPPNU Nur Wedia Devi Rahmawati menyampaikan IPPNU sebagai organisasi pelajar putri, turut aktif menyuarakan ruang belajar aman bagi pelajar dan santri.
Oleh karena itu, lahirnya UU TPKS yang telah diupayakan sejak sekitar 10 tahun terakhir menjadi angin segar dalam menciptakan ruang belajar yang benar-benar aman bagi pelajar maupun santri.
"IPPNU akan senantiasa berkomitmen mengawal implementasi UU TPKS agar berjalan dengan tepat," kata Nur.
Baca juga: Wahana Visi: Pengesahan UU TPKS momen bersejarah perlindungan anak
Baca juga: Kompolnas harapkan Polri pedomani UU TPKS yang baru disahkan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022