"Pekerja rentan di area perusahaan perlu disasar dan diberikan perlindungan. Untuk itu, perusahaan bisa terlibat melalui CSR dalam menjamin pekerja rentan tersebut. Jadi, selain memberikan perlindungan kepada pekerjanya, juga menyasar pekerja rentan di sekitar perusahaan," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan ajakan keterlibatan perusahaan untuk menyasar pekerja rentan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Kalbar. Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkot pontianak sertakan juru parkir pada Jamsostek
"Hanya dalam hitungan beberapa hari setelah Inpres 2 Tahun 2021, Gubernur Kalbar langsung mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut," kata dia.
Untuk perluasan kepesertaan BPJAMSOSTEK agar pekerja terlindungi, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan koordinasi. Bahkan, pihaknya juga telah menyasar pelaku UMKM agar dalam bekerja terlindungi.
"Kami dari sisi kelembagaan pemerintah sudah berkali-kali melakukan pertemuan agar pekerja bisa terlindungi. Itu terus kami lakukan," kata dia.
Menurutnya, untuk tahun ini, bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk lembaga, seperti masjid dan lainnya sebagai penerima, syaratnya harus memasukkan pekerja atau yang terlibat di lembaga tersebut seperti marbot terdaftar di program BPJAMSOSTEK.
"Kami juga komunikasi dengan para bupati agar kepala desa memasukkan seluruh perangkatnya masuk BPJAMSOSTEK sebagai syarat baru agar dana desa bisa cair. Saat ini baru Kabupaten Sambas yang sudah mendaftarkan perangkatnya dan semoga menjadi contoh daerah lainnya," kata dia.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani mengucapkan terima kepada daerah atas dukungan sinergi secara bersama dalam upaya masyarakat yang bekerja sejahtera dengan perlindungan jaminan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan minta dukungan kepada Gubernur Kalbar
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Perhutani lindungi pekerja di sektor perhutanan sosial
"Saat ini dari angkatan kerja 1,7 juta orang, yang masuk program BPJAMSOSTEK sekitar 500 ribu orang atau 31 persen. Itu tugas bersama, yang belum terdaftar bisa dilindungi. Dari 69 persen yang belum masuk tentu ada pekerja rentan dan itu harus menjadi perhatian kita," ucapnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menyebutkan bahwa hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Misalkan, bila terjadi kematian, ahli waris akan menerima Rp42 juta. Selain itu, anak dari peserta yang masih menempuh pendidikan akan mendapatkan beasiswa berupa biaya pendidikan yang akan ditanggung hingga bangku kuliah. Jadi, untuk program BPJAMSOSTEK ini premi minimalis dan manfaat maksimalis," ujarnya.
Pewarta: Dedi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022