Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terutama yang berkaitan dengan proses hukum bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum perlu diamandemen.
"Selama ini seorang prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili oleh peradilan militer. Sedangkan ketentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang TNI menyebutkan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum," katanya seusai Shalat Jumat di Jakarta, Jumat.
Masalahnya, tambah Menhan, ketentuan hukum bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum belum ada. Jaksa penuntut umum tindak pidana umum tidak memiliki kewenangan untuk menggugat seorang prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum
Karena itu, lanjut dia, sebelum ada ketentuan mengenai hal itu, maka landasan hukum yang digunakan adalah ketentuan hukum dalam KUHPM dan sistem peradilan militer sesuai Pasal 65 ayat 3 UU TNI Nomor 34/2004.
Selama ini apabila ada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer sebagaimana terdapat dalam KUHPM, diadili oleh peradilan militer melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) dengan komponen atau subsistem yang terdiri atas ankum (atasan yang berhak menghukum), Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer, dan Petugas Pemasyarakatan Militer.
Tetapi dengan keluarnya ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat 4 huruf a, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum
"Untuk itu, jika memang prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, maka perlu perubahan terhadap KUHPM dan sistem peradilan militernya," ujar Juwono
Hingga saat ini pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer di parlemen masih menemui jalan buntu, terutama yang berkenaan dengan proses hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
DPR hingga kini bersikeras bahwa prajurit TNI, baik secara individu maupun satuan yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sedangkan di pihak lain Departemen Pertahanan menginginkan tetap diadili di peradilan militer sepanjang belum ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai hal tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006