Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada pidato pembukaan bedah buku karangannya "Indonesia Optimis" di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Menurut Denny, moratorium tersebut telah diberlakukan kecuali kepada koruptor yang membantu pengungkapan kasus-kasus korupsi yang lebih besar.
"Seperti Agus Condro masih bisa diberikan remisi karena banyak membantu KPK dan aparat penegak hukum dalam pengungkapkan berbagai kasus korupsi yang besar," katanya.
Hal tersebut, kata dia, sebagai salah satu bukti bahwa masyarakat yang bersedia membantu aparat hukum akan mendapatkan keringanan hukuman sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Tentang syarat dan aturannya, kata dia, sedang dalam proses penyusunan tetapi moratoriumnya sudah diberlakukan.
(U004)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011