Direktur Utara PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Sabtu, mengatakan bahwa pada program pensiun perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundangan terutama pada UU SJSN.
"Terlepas dari itu sebagai operator kami siap jalankan amanah dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, manfaat dan jumlah kepesertaan," kata Hotbonar, yang berada di Kuala Lumpur untuk menghadiri ASEAN Business Club yang menghadirkan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair.
Ia menjelaskan, pengalihan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) akan dilakukan secara perlahan dan mulus (smooth) sebagaimana yang diharapkan UU BPJS, meskipun pengalaman mengajarkan pada setiap pencabutan dan pemindahan program (opting out) selalu sulit untuk dilakukan.
"Karena bukan hanya programnya yang harus dialihkan tetapi juga perangkat, sistem, sumber daya manusia, jaringan kerja, networking dan sebagainya," kata Hotbonar.
Dia menilai, migrasi itu harus segera dikerjakan secara bertahap dan berharap bisa rampung saat tenggat waktu berakhir, yakni 2014.
Mengenai Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang saat ini tercantum dalam UU SJSN hendaknya diubah menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Menurut Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu, PPMP tidak bisa diselenggarakan dengan peserta (pekerja) dan beragam perusahaan, tetapi harus dilaksanakan oleh badan penyelenggara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk oleh perusahaan pemberi kerja dengan mengacu pada UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR mengesahkan UU BPJS yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program itu akan dilaksanakan pada 2014.
Konsekwensi dari pembentukan BPJS Kesehatan itu maka peserta dan program JPK Jamsostek dimigrasikan (dipindahkan) ke BPJS tersebut.
(T.E007/R010)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011