Ambon (ANTARANews) - Kebijakan otonomi daerah yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Provinsi Maluku hanya sebatas daratan dan belum termasuk wilayah laut, kata Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff.
"Undang Undang (UU) otonomi daerah (OTDA) No.32 tahun 2004, daerah hanya diberikan desentraliasi teritorial darat sedangkan laut tidak," ujarnya di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan, Maluku hanya diberi kewenangan mengelola wilayah laut sebatas 12 mil dari garis pantai, di mana sepertiga dari kewenangan itu pun diberikan kepada kepada kabupaten/kota.
"Lebih parahnya lagi pengukuran wilayah 12 mil laut itu hanya menggunakan garis pangkal biasa yang diukur dari batas air terendah ke laut lepas," ujarnya.
Assagaff menegaskan, pengukuran batas kewenangan teritorial laut harus dilakukan menggunakan garis pangkal lurus kepulauan, sebagaimana diamanatkan dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hukum laut (United Nation Convention On The Law Of Sea 1982/UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor18 tahun 1985, sehingga berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
"Maluku sebagai provinsi kepulauan seharusnya diberikan kewenangan mengelola laut lebih besar dibandingkan darat," katanya.
Ia mengatakan, laut merupakan wahana penting dan strategis baik untuk pembangunan daerah maupun pemberdayaan ekonomi rakyat, sebab tanpa kewenangan yang lebih luas mengelola laut maka sangat sulit menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di provinsi Maluku.
Menurut dia, provinsi Maluku bersama enam provinsi lainnya di Indonesia yang tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan (BKPK) sedang memperjuangkan lahirnya undang-undang daerah kepulauan yang digagas DPR RI.
"Inti perjuangan adalah agar luas wilayah laut dimasukan sebagai salah satu formula perhitungan Dana alokasi umum (DAU) guna mendapatkan kewenangan mengelola dan memanfaatkan teritorial laut yang lebih luas," ujarnya..
Ia juga berharap rancangan Undang-undang provinsi kepulauan sudah bisa ditetapkan sebagai undang-undang pada 2012 mendatang.
Ia menambahkan, Pemrov Maluku telah membangun sejumlah infrastruktur jalan, jembatan, dermaga dan lapangan terbang perintis di kabupaten dan kecamatan guna membuka akses ekonomi, sehingga memotivasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011