Ambon (ANTARA News) - Pengoperasian Sekolah Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Sumber Kasih Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru didiuga menyalahi Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sehingga dianggap ilegal.
"Pengoperasian STIKIP Dobo tidak sesuai aturan dalam UU Sisdiknas maupun Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional," kata Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) IX wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua, Ahmad Rahawarin, di Ambon, Sabtu.
Satu-satunya Perguruan Tinggi Swasta yang beroperasi di Kota Dobo dan diakui pemerintah karena memenuhi standar yang ditentukan dalam dua aturan ini hanyalah Perguruan Tinggi Kebidanan Jargaria, sehingga STIKIP Sumber Kasih maupun PTS lainnya yang ada di daerah itu dinyatakan ilegal.
Menurut Rahawarin, konsekuensi terhadap pelanggaran UU Sisdiknas adalah ancaan penjara 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mendirikannya, kemudian ancaman penjara lima tahun serta denda Rp500 juta bagi pihak siapa yang memberikan lahan pembangunan PTS dimaksud.
Ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta juga diberikan bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi tersebut serta ijazahnya tidak diakui oleh negara, karena mendirikan sebuah perguruan tinggi tidaklah mudah dan harus memenuhi berbagai kriteria yang diatur dalam UU dan PP.
Praktik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mendirikan sebuah PTS di daerah seperti Kota Dobo merupakan suatu upaya menuju proses pembodohan terhadap masyarakat setempat.
"Kopertis telah melayangkan surat larangan pendirian secara resmi kepada pihak pengelola STIKIP Sumber Kasih Dobo karena tidak memiliki izin, dan kami juga sudah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah guna menindak lanjuti surat tersebut," ujarnya.
Rahawarin menambahkan, Kopertis sangat mengharapkan kebijakan Pemkab Kepulauan Aru bersama aparat kejaksaan dan kepolisian setempat mengambil langkah tegas terhadap keberadaan STIKIP Sumber Kasih Dobo sesuai surat yang dilayangkan Kopertis IX wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua. (D008/Y006)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011