Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan, tujuan revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang saat ini dibahas di Pansus RUU Pemilu DPR RI semestinya untuk membangun sistem kepartaian lebih kuat dan demokratis.

"Bukan untuk melenyapkan eksistensi partai-partai kecil atas nama menciptakan pemerintahan presidensiil yang efektif dan efisien," kata Viva Yoga kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tertatanya pemerintahan yang efektif dan efisien bukan ditentukan oleh berapa jumlah partai politik.

"Tetapi ditentukan oleh adakah perbedaan ideologi politik partai yang ada di parlemen dan komposisi kursi yang diperoleh partai. Di samping itu juga sangat ditentukan oleh faktor leadership pemerintahan yang strong dan visionable," kata anggota DPR RI.

Viva menambahkan, pemberlakuan parliamentary threshold (PT) yang tinggi akan menyebabkan disproposionalitas dan ini akan melanggar UUD RI 1945 karena inskonstitusional.

Dikatakan, usulan pemerintah atas RUU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD sebagian besar substansi Daftar Invenstarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah itu adalah identik dengan pemikiran dari Partai Demokrat dan Partai Golkar.

"Untuk PT yang 4 persen adalah sama dengan sikap FPD dan alokasi kursi tiap-tiap Dapil dengan besaran kisaran 3 - 6 kursi adalah sama dengan sikap FPG," kata Viva.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa partai-partai besar membangun tirani mayoritas dalam kehidupan berdemokrasi.

"Sebab pemberlakuan PT tinggi akan menutup peluang tumbuhnya partai politik baru untuk hidup sehingga tidak ada sirkulasi kekuasaan," sambung dia.

PT yang tinggi, tambahnya, juga akan menyebabkan suara sah yang hilang bertambah besar sehingga tidak bisa dikonversi menjadi kursi sehingga menurunkan nilai representasi.

"Ini menyebabkan pemilu menjadi tidak berkualitas," ungkap Viva.

Ia meminta kepada kelompok civil society, yaitu lembaga-lembaga sosial yang terorganisasi, LSM, ormas, dan gerakan mahasiswa semestinya mengontrol pembahasan RUU Pemilu oleh Pansus DPR RI agar tidak menyimpang dari tujuannya.

"Yaitu untuk membangun sistem kepartaian yang kuat dan demokratis, bukan untuk membunuh pluralisme," ujar anggota Komisi IV DPR RI itu. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011