Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini dan mengantisipasi terjadinya keluhan terkait pelaksanaannya.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan layanan Posko THR yang dilakukan via situs poskothr.kemnaker.go.id mengantisipasi ketidaktahuan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Baca juga: Menaker: THR 2022 wajib dibayar tujuh hari sebelum Idul Fitri

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani dalam pertemuan virtual dengan Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota pada Rabu.

Dia menjelaskan secara teknis THR yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja pada 2022 sangat berbeda dibandingkan dengan 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR tahun ini dikembalikan kepada sebelum pandemi.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespons melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," katanya.

Baca juga: Menaker imbau perusahaan yang mampu bayar THR lebih awal

Terkait pengawalan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, tuturnya, Kemnaker tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan komitmen dan koordinasi yang baik serta efektif antara pusat dan daerah untuk menyelesaikan dengan baik permasalahan terkait THR.

Selain itu, Haiyani menyoroti bahwa posko-posko THR di daerah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.

Adanya kanal Posko THR berbasis situs itu tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR. Posko virtual itu juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca juga: Kemenaker: Ada sanksi jika bayar THR tidak sesuai ketentuan UU

"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," kata Haiyani.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022