Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 menjadi Undang-Undang.
"Saya menyambut baik dan senang atas persetujuan yang diberikan oleh DPR atas usulan pemerintah dan kami juga menyambut baik di tahun 2012 ini pembahasannya jauh lebih transparan, akuntabel, semua raker, semua panja, semua hasil panja dibicarakan dengan komitmen keterbukaan yang tinggi," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Menkeu menambahkan kesepakatan atas berbagai substansi mendasar dari pembahasan APBN 2012 oleh pemerintah dan DPR RI merupakan hasil optimal terbaik yang bisa dicapai setelah mengakomodasikan berbagai masukan, pandangan, pendapat dan saran berbagai fraksi.
"Pembahasan ini juga telah mempertimbangkan berbagai kendala yang ada, baik faktor internal maupun eksternal. Dan kami ingin nanti dalam pelaksanaannya lebih baik dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," ujarnya.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro yaitu pertumbuhan ekonomi 6,7 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar kurs Rp8.800 per dolar AS, tingkat bunga SPN 3 bulan 6,0 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 90 dolar AS per barel dan lifting minyak 950 ribu barel per hari.
"Perkiraan ini cukup optimis dan melihat perkembangan ekonomi global akhir-akhir ini, kami berpendapat resiko pelambatan pertumbuhan ekonomi sangat mungkin terjadi. Namun pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar asumsi pertumbuhan yang disepakati tersebut dapat tercapai," ujarnya
Sedangkan pendapatan negara dan hibah disepakati sebesar Rp1.311,4 triliun dan belanja negara sebesar Rp1.435,4 triliun dengan perkiraan defisit Rp124 triliun atau 1,53 persen terhadap PDB yang akan dibiayai melalui sumber pembiayaan dalam negeri Rp125,9 triliun dan pembiayaan luar negeri sebesar negatif Rp1,9 triliun.
"Pemerintah dengan melakukan pengurangan defisit anggaran menunjukkan bahwa kondisi fiskal Indonesia cukup aman dan yakin masih dalam batas-batas kerangka konsolidasi fiskal untuk menjaga APBN tetap sehat, terkendali serta manageable untuk mewujudkan kesinambungan fiskal," ujar Menkeu.
Dari sisi pendapatan negara, penerimaan perpajakan disepakati sebesar Rp1.032,6 triliun dengan tax ratio sekitar 12,72 persen terhadap PDB dengan penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp278 triliun dan penerimaan hibah Rp0,8 triliun.
"Sasaran penerimaan perpajakan 2012 merupakan target realistik berkaitan dengan masih banyaknya berbagai kendala dalam menghimpun penerimaan perpajakan," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah akan menempuh langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, seperti melaksanakan sensus pajak nasional, menyempurnakan peraturan untuk menangani tax avoidance, transfer pricing, dan pengenaan pajak final, serta melakukan pembenahan internal aparatur dan sistem perpajakan.
Kemudian, menaikkan tarif cukai tembakau rata-rata 12,2 persen pada 2012, meningkatkan efektivitas pemeriksaan fisik barang, menyempurnakan implementasi National Single Window (NSW) serta mengembangkan otomatisasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari sisi anggaran belanja negara, belanja pemerintah pusat disepakati sebesar Rp965 triliun, transfer ke daerah Rp470,4 triliun, belanja Kementerian Lembaga Rp508,4 triliun dan subsidi energi Rp168,6 triliun.
"Berkaitan dengan kebijakan subsidi, pemerintah sepakat mengenai perlunya dilakukan langkah rasionalisasi beban subsidi khususnya subsidi BBM dan listrik secara bertahap dan mengalihkan ke bentuk subsidi langsung kepada masyarakat kurang mampu," ujar Menkeu.
Pemerintah dan DPR RI juga telah bersepakat untuk menyediakan dana cadangan risiko fiskal Rp15,8 triliun, khususnya untuk asumsi lifting dan asumsi dasar ekonomi makro lainnya, termasuk dana cadangan stabilisasi harga pangan akibat turunnya produksi pangan.
(S034/R010)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011